Bisnis.com, JAKARTA – Emiten batu bara PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. masuk ke daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip keterangan BEI, Kamis (27/1/2022), emiten berkode saham ADMR itu masuk dalam pemantauan khusus untuk keriteria nomer 10. Yaitu, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sebagai informasi, emiten Thohir Bersaudara itu telah disuspensi oleh bursa sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir. Yaitu pada tanggal 13, 25, 26, dan 27 Januari 2022. Adapun sejak pencatatan pada 3 Januari, saham perseroan telah naik hingga 950 persen.
Sebelumnya, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Adaro Minerals Indonesia Heri Gunawan menjelaskan tidak ada dampak material atas larangan ekspor batu bara tersebut terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha perseroan.
Dia menegaskan hingga saat ini tidak ada potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, atau pihak terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batu bara tersebut.
"Entitas anak perseroan, yaitu PT Maruwai Coal [MC] telah melakukan upaya mitigasi atas potensi wanprestasi dengan melakukan komunikasi secara intens dengan pembeli termasuk mengkaji kemungkinan penjadwalan ulang pengiriman atau penyampaian pemberitahuan terjadinya keadaan kahar," urainya, dikutip Kamis (6/1/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, pada 3 Januari 2022, anak usahanya Maruwai Coal telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang menyampaikan permohonan agar dapat memberikan izin ekspor kepada MC.
Permohonan tersebut dengan pertimbangan jenis batubara yang diproduksi oleh MC adalah jenis batubara metalurgi (yang digunakan sebagai bahan baku industri baja), berbeda dengan batubara termal yang dibutuhkan untuk penyediaan atau pembangkitan tenaga listrik.