Bisnis.com, JAKARTA – Sistem trading binary option memiliki sejumlah perbedaan fundamental dibandingkan instrumen investasi lain. Investor yang berminat mencoba juga akan dibayangi masalah legalitas.
Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menjelaskan, binary option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu.
“Jadi, binary option ini lebih mirip seperti judi ketimbang sebagai instrumen investasi. Menurut saya, binary option bukan trading tapi lebih ke betting (bertaruh),” jelasnya saat dihubungi pada Rabu (26/1/2022).
Sutopo mengatakan, binary option dan instrumen investasi lainnya memiliki sejumlah perbedaan. Ia mencontohkan, pada investasi mata uang dan saham, investor dapat melakukan hold dan menyimpan asetnya.
Sementara itu, pada binary option, pengguna tidak dapat melakukan hold karena harus menentukan posisi diantara 2 opsi.
Perbedaan yang jelas menurut Sutopo terlihat saat membandingkan trading foreign exchange (forex) dan binary option, baik di sistem maupun metode perdagangannya. Ia mengatakan, untuk trading di forex, terdapat margin leverage dan spread, sementara di binary option tidak ada.
Baca Juga
Sementara pada sistem trading, investor forex dapat memasang posisi open, hold, dan close tanpa batas waktu dan kapan saja selama ada margin. Adapun, di binary investor hanya menebak harga akan naik atau turun di jangka waktu tertentu.
“Sehingga saat waktunya habis atau expired, baik dalam kondisi loss atau profit akan langsung dieksekusi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, apabila tertarik mencoba binary option, investor sebaiknya menyiapkan uang dingin atau dana yang tidak dipergunakan untuk kebutuhan apapun. Investor juga harus siap untuk menanggung kerugian dari percobaan ini.
“Karena di binary option itu jatuhnya bukan investor lagi, tapi melakukan betting,” lanjutnya.
Meski demikian, investor perlu memperhatikan bahwa binary option tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Sehingga, aplikasi dan platform binary option di Indonesia tidak memiliki legalitas alias ilegal.
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan binary option merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang no 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
“Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK,” katanya.
Adapun, pada tahun 2021, Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1191 domain entitas investasi ilegal dibidang PBK, termasuk entitas binary option sebanyak 92 domain.