Bisnis.com, JAKARTA – Instrumen trading binary option kembali ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Hal tersebut seiring dengan kehadiran aplikasi atau situs penyedia perdagangan binary option seperti Olymptrade, Binomo, dan lain-lain. Aplikasi ini juga kerap muncul melalui promosi-promosi yang masif di media sosial.
Dikutip dari laman Investopedia pada Rabu (26/1/2022), binary option adalah produk finansial yang memberikan dua pilihan pada sebuah transaksi. Opsi tersebut biasanya terkait dengan hasil, seperti naik atau turun.
Dalam binary option, orang yang bermain dalam sistem ini akan menerima hasilnya secara otomatis. Artinya keuntungan atau kerugian pada perdagangan secara otomatis dikreditkan atau didebit ke akun investor saat opsi berakhir.
Adapun, cara kerja binary option adalah pengguna harus menebak harga sebuah underlying asset yang akan keluar dalam waktu yang ditentukan. Pengguna harus menebak pada posisi harga yang benar saat waktu yang ditentukan habis.
Jika sudah menentukan aset yang dipilih, selanjutnya pengguna harus mempertaruhkan modal yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga
Jenis aset yang diperdagangkan pada binary option juga beragam, mulai dari indeks saham, berbagai jenis kripto, forex, hingga komoditas.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan binary option merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang no 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
“Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK,” katanya.
Adapun, pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran thd 1191 domain entitas investasi ilegal dibidang PBK, termasuk entitas binary option sebanyak 92 domain.