Bisnis.com, SOLO - Istilah equity crowdfunding mungkin kerap terdengar di telinga. Namun, apa sih equity crowdfunding itu sendiri?
Dilansir dari laman OCBC NISP, Senin (24/1/2022), equity crowdfunding adalah skema pendanaan untuk bisnis kecil, seperti UMKM, atau Perseroan Terbatas (PT) dengan modal kurang dari Rp30 miliar, dengan cara patungan oleh masyarakat luas dalam bentuk kepemilikan saham.
Sekilas, equity crowdfunding ini memang hampir sama dengan investasi di pasar modal. Namun, penawaran saham di sini dilakukan langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara online.
Adapun skema pelaksanaan equity crowdfunding tersebut melibatkan tiga pihak, yakni bisnis yang membutuhkan pendanaan (penerbit), platform online penyelenggara, dan investor.
Nantinya, pihak penerbit harus mengajukan proposal berisi informasi bisnis, proyek yang akan dijalankan, dan prospek usaha kedepannya, ke platform penyedia layanan tersebut lebih dahulu.
Setelahnya, platform penyedia layanan akan melakukan listing saham atau pencatatan kepada publik secara online. Tujuannya tak lain ialah untuk menarik investor yang sedang mencari proyek untuk didanai.
Baca Juga
Selanjutnya, investor yang tertarik dengan penawaran tersebut pun akan membeli sejumlah saham terkait.
Nah, lalu apa kelebihan dari equity crowdfunding ini?
Di samping memudahkan perusahaan kecil dalam memperoleh dana, investor juga bisa berinvestasi dengan modal kecil. Selain itu, karena Anda bisa membagi dana ke sejumlah proyek atau bisnis potensial, risiko rugi pun bisa diminimalisir.
Tak hanya itu, keuntungan yang ditawarkan juga cukup tinggi karena return yang akan didapat bersumber dari dividen dan capital gain.
Di sisi lain, bagi pelaku usaha, sistem pembiayaan ini bisa memperumit proses pembukuan keuangan. Sementara bagi investor, jika tidak cermat dan berhati-hati, bisa jadi bisnis yang didanai tidak sah menurut hukum.