Bisnis.com, JAKARTA – Pernyataan Muhammadiyah yang menetapkan aset kripto sebagai barang haram diyakini tidak akan mengendurkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada instrumen ini.
Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menjelaskan, pernyataan Muhammadiyah tentang kripto tersebut sah-sah saja dan harus dihormati karena mempunyai landasan dan pandangannya masing-masing.
Ia mengatakan, dampak pernyataan ini terhadap industri kripto di Indonesia tidak akan signifikan. Hal tersebut karena cryptocurrency merupakan produk aset global yang sudah tersebar di seluruh dunia.
“Pasar kripto juga telah mempunyai komunitas investor dan trader yang sudah sedemikian besar di Indonesia dan bahkan di dunia,” katanya pada Kamis (20/1/2022).
Menurut Sutopo, minat investasi masyarakat Indonesia pada aset kripto akan tetap bertumbuh ditengah munculnya isu ini. ia memaparkan, hal ini disebabkan oleh komunitas pasar kripto yang tergolong unik karena sejak awal terbentuk cenderung tidak mempedulikan regulasi, aturan dan sebagainya.
Prospek minat investor kripto di Indonesia juga ditopang oleh kehadiran pemerintah yang terus berupaya meningkatkan regulasi-regulasi untuk melindungi investor.
Baca Juga
Apalagi, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan segera meluncurkan bursa kripto Indonesia yang semakin meningkatkan legitimasi aset ini.
“Menurut saya untuk berinvestasi pada aset kripto akan kembali lagi ke pribadi masing-masing. Paling harus lebih selektif saja terhadap koin-koin mana yang dipiih untuk diperdagangkan,” katanya.
Sebelum Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terkait aset kripto di akhir 2021. MUI menyebutkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.
Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Sebelumnya, Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan pihaknya mengapresiasi keluarnya Fatwa yang mengharamkan Bitcoin sebagai alat bayar dan Investasi dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Menurut saya, fatwa tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 juncto Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang,” jelasnya.
Ia memaparkan, definisi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.
Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Sedangkan, Bitcoin sebagai alat Investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI.