Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengeluarkan kebijakan (B-1605/MB.05/DJB.B/2021) yang melarang sementara semua perusahaan pertambangan batubara Indonesia mengekspor batu bara mulai 1 Januari 2022. hingga 31 Januari 2022.
Menanggapi hal ini, Golden Energy and Resources Ltd. (GEARS) sebagai induk usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) menegaskan bahwa larangan ekspor ini tidak akan banyak mempengaruhi produksi dan inerja GEMS.
Executive Director dan Group CEO Golden Energy and Resources Limited Dwi Prasetyo Suseno menjelaskan bahwa GEMS telah mematuhi peraturan Domestic Market Obligation (DMO) Pemerintah Indonesia.
“DMO pemerintah minimal 25 persen dari produksi pertambangan akan dijual untuk keperluan dalam negeri, GEMS sudah memenuhi aturan ini sejak peraturan ini berlaku pada 2018, dan melampaui kewajiban DMO untuk tahun 2021,” jelasnya melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (4/1/2022).
ESDM kemudian menginformasikan bahwa saat ini sedang mengevaluasi dan mengkaji larangan sementara ini, berdasarkan realisasi pasokan batu bara ke perusahaan pembangkit listrik di dalam negeri.
“Larangan ekspor ini bersifat sementara dan tidak diperkirakan akan mempengaruhi kuota produksi GEMS dan rencana produksi untuk 2022. Perusahaan sedang memantau situasi dan akan membuat pengumuman lebih lanjut mengenai masalah tersebut pada waktunya,” tambahnya.
Baca Juga
Adapun, Dwi menegaskan agar para pemegang saham dan investor berhati-hati dalam bertransaksi saham Perseroan.
“Jika ada keraguan, harus berkonsultasi dengan pialang saham, bankir, pengacara, akuntan, atau penasihat profesional lainnya,” jelasnua.
Adapun, keputusan Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara karena adanya kekhawatiran akan persediaan yang sangat rendah di pembangkit listrik domestik di Indonesia, yang dapat menyebabkan pemadaman yang meluas di negara ini.