Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX) berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mengembangkan pasar perdagangan karbon (carbon trading)
Dikutip dari keterangan resminya pada Senin (3/1/2021), pengembangan perdagangan karbon sejalan dengan visi ICDX untuk menyediakan ekosistem yang terintegrasi dengan baik dan terpercaya untuk perdagangan komoditas.
Kredit karbon sendiri diklasifikasikan sebagai komoditi tidak berwujud (intangible) yang dapat diperdagangkan. Di Indonesia, perdagangan kredit karbon secara aspek hukum juga dianggap sebagai komoditi.
Hal ini tercantum pada definisi komoditi di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Komisaris Utama ICDX, K.H. Said Aqil Siradj mengatakan, sebagai bursa komoditi, ICDX turut mendukung tujuan pemerintah untuk menurunkan emisi karbon Indonesia.
Dia mengatakan, ICDX tidak hanya akan menyediakan infrastruktur pasar yang terorganisir, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kontribusi Indonesia dalam pengurangan emisi karbon.
Baca Juga
“Dalam tahun-tahun mendatang, ICDX berkomitmen untuk menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab dengan fokus pada penurunan emisi karbon,” ujarnya.
Mengingat Indonesia merupakan salah satu paru-paru dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam menyelenggarakan perdagangan kredit karbon dan mengambil peranan penting di tingkat global. Luasnya alam nusantara dapat berkontribusi secara signifikan dalam ketersediaan kredit karbon, yang potensinya juga mampu mendorong kesejahteraan perekonomian bangsa.
Head of Carbon Market ICDX Group, M. Zulfal Faradis menambahkan,ICDX akan mengadvokasi dan mengusahakan misi netral karbon kepada anggota dan pemangku kepentingan ekosistem bisnis ICDX melalui sosialisasi dan workshop, serta membentuk program sadar jejak karbon untuk internal perusahaan.´