Bisnis.com, JAKARTA - Menjamurnya investasi aset kripto membuat modus penipuan investasi kripto pun kian beragam. Biasanya, perusahaan kripto tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Laporan Chainalysis menyebutkan bahwa penipuan di dunia cryptocurrency menghasilkan lebih dari US$7,7 miliar sepanjang tahun 2021 ini. Secara total, penipuan kripto naik 81 persen dibanding tahun 2020.
Di dalam negeri, investasi kripto juga terus bertumbuh pesar. Data per Juli 2021 menunjukkan investor aset kripto di Indonesia sekitar 7,5 juta orang, melebihi jumlah investor di pasar modal.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sejak akhir tahun 2020 hingga 17 Desember 2021, jumlah Single Investor Identification (SID) investor pasar modal Indonesia tumbuh 89,58 persen menjadi 7,3 juta SID.
Ketua SWI Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang berpotensi merugikan.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Tongam dalam keterangan resminya belum lama ini.
Baca Juga
Dia menyampaikan, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Terkait dengan aktivitas ilegal ini, Tongam pun mengingatkan masyarakat untuk memahami beberapa hal ini sebelum berinvestasi.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada awal Desember 2021, SWI menghentikan entitas investasi kripto ilegal, yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Berikut daftar 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Adapun, 2 di antaranya berstatus dibatalkan dan dibekukan.
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Bursa Cripto Prima (status dibatalkan)
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset (status dibekukan)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengimbau masyarakat agar memahami beberapa hal sebelum bertransaksi.
Mengutip keterangan Bappebti hal pertama, yang harus diperhatikan adalah memastikan investor paham dengan benar apa itu aset kripto dan mekanisme perdagangannya.
Kedua, pastikan investor menjadi pelanggan pada Calon Pedagang Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
Ketiga, pastikan untuk menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
Keempat, pastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
Kelima, pelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga aset kripto yang terjadi, karena harga yang fluktuatif dan berisiko tinggi. Keenam, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap atau terlalu tinggi.