Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia mengubah peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, sekaligus memperketat kriteria pencatatan di papan utama.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pada Mei 2022 pihaknya akan mulai melakukan penilaian dan penetapan papan berdasarkan peraturan baru kepada seluruh perusahaan tercatat.
Menurutnya nanti akan ada emiten yang berhak untuk naik ke Papan Utama atau bahkan turun ke Papan Pengembangan berdasarkan ketentuan VII peraturan ini.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai perpindahan papan sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Bursa I-A tahun 2018. Akan tetapi perpindahan papan hanya dapat dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama.
Sementara dalam ketentuan peraturan I-A yang baru, perpindahan papan dapat dilakukan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama atau bahkan sebaliknya.
"Tentunya Bursa dalam mengevaluasi Perusahaan Tercatat yang akan naik papan, selain aspek persyaratan formal, Bursa juga memperhatikan sisi substansi," katanya Rabu (22/12/2021).
Baca Juga
Selain itu, dalam aturan teranyar disebutkan untuk tetap tercatat di papan utama. Maka emiten harus memenuhi kriteria mengenai free float.
Pertama, saham free float 10 persen atau lebih, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp200 miliar. Kedua, saham free float kurang dari 10 persen maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp1 triliun.
Nyoman mengakui pada Peraturan I-A yang baru pihaknya menerapkan ketentuan saham free float dengan kriteria yang lebih ketat dan berbeda dengan pengaturan sebelumnya.
"Penerapan ketentuan saham free float tersebut bertujuan menciptakan likuiditas yang lebih baik di Pasar Modal dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," katanya.
Akan tetapi, memperhatikan dinamika kondisi pasar yang saat ini terjadi, maka BEI memahami bahwa emiten memerlukan waktu untuk memenuhi ketentuan baru tersebut dalam bentuk relaksasi waktu pemenuhan 2 tahun sejak Surat Keputusan Peraturan I-A diberlakukan.