Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Papan Utama Bursa Diubah, Bukalapak Sambut Positif

Perubahan aturan Bursa nomor I-A memungkinkan emiten seperti PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) ataupun perusahaan teknologi kelompok startup lain untuk pindah kelas dari papan pengembangan ke papan utama.
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Jakarta, Kamis (5/8/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Jakarta, Kamis (5/8/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) merespons positif aturan pencatatan papan utama yang diubah oleh Bursa Efek Indonesia.

Fairuza Ahmad Iqbal, Head of Media & Communication Bukalapak, mengatakan bila perseroan akan mengikuti segala kebijakan yang berlaku di pasar modal. Emiten teknologi itu menyerahkan segala aturan main kepada BEI dan juga Otoritas Jasa Keuangan.

Meski demikian, dia melihat hal perubahan peraturan nomor I-A tersebut sebagai sesuatu yang positif.

"Kami juga melihat bahwa perkembangan ini merupakan hal yang positif bagi Pasar Modal Indonesia yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," katanya kepada Bisnis pada Rabu (22/12/2021).

BEI merilis perubahan peraturan nomor I-A yang menyesuaikan persyaratan bagi emiten untuk tercatat di papan utama. Hal ini memungkinkan emiten seperti PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) ataupun perusahaan teknologi kelompok startup lain untuk pindah kelas dari papan pengembangan ke papan utama.

Bahkan, peraturan ini juga berpotensi menarik minat unicorn Indonesia seperti GoTo untuk mencatatkan saham di BEI. BEI menerbitkan surat keputusan direksi Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021) pada Rabu (22/12/2021) sekaligus akan berlaku pada hari yang sama.

Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di Bursa selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA), terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya sedang berupaya mengubah klasifikasi. Operator pasar modal itu melakukan perubahan untuk menyelaraskan dengan peralihan tren dari ekonomi konvensional menjadi new economy.

Bila sebelumnya untuk tercatat di papan utama, emiten harus membukukan laba bersih minimal satu tahun dengan nilai aktiva bersih atau net tangible asset minimal Rp100 miliar.

Dalam aturan baru akan ada empat kriteria anyar untuk pencatatan papan utama. Misalnya, laba sebelum pajak dan net tangible asset minimal Rp250 miliar dalam dua tahun terakhir. Poin berikutnya adalah pendapatan minimal Rp800 miliar dengan kapitalisasi pasar minimal Rp1 triliun.

Sementara papan pengembangan poin barunya adalah pendapatan minimal Rp40 miliar dengan kapitalisasi pasar minimal Rp400 miliar. Lalu, laba sebelum pajak Rp10 miliar dan kapitalisasi pasar minimal Rp250 miliar dalam dua tahun terakhir

“Kalau sekarang karena mengarah ke new economy maka kami siapkan bagi perusahaan agar semua mendapatkan solusi,” katanya.

Menurutnya dengan kriteria anyar dari Bursa, calon emiten bisa memilih untuk di tes pada papan yang sesuai tanpa mengurangi kualitas pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper