Bisnis.com, JAKARTA - PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) mendapatkan persetujuan untuk melakukan aksi korporasi untuk melakukan pemecahan saham atau stock split 1:5 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AKRA yang diadakan hari ini, Senin (20/12/2021) di Jakarta.
Dengan stock split ini, nilai nominal per saham AKRA sebesar Rp100 per saham, akan menjadi Rp20 per saham. Manajemen AKRA memastikan proses stock split AKRA telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB, perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan saham pada tanggal 24 Desember 2021, kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait. Stock Split akan berlaku efektif pada Januari 2022.
Presiden Direktur AKRA Haryanto Adikoesoemo mengatakan, aksi korporasi Stock Split ini ditujukan agar saham AKRA lebih terjangkau, dan untuk memperluas basis investor.
"Partisipasi investor ritel di Indonesia telah meningkat secara signifikan selama setahun terakhir dengan banyaknya investor muda dan milenial mencari peluang investasi yang menarik,” kata Haryanto dalam keterangan resminya, Senin (20/12/2021).
Dia melanjutkan, AKRA telah memberikan kinerja keuangan yang kuat secara konsisten, menjaga komitmen dan praktik ESG. Selain itu, AKRA merupakan konstituen dari indeks-indeks utama seperti LQ 45, Indeks SRI KEHATI, dan IDX ESG Leader Index yang banyak diikuti oleh komunitas investor.
Baca Juga
Sementara Direktur AKRA Suresh Vembu mengatakan, pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB ini mewakili 3,26 miliar saham atau 82,82 persen.
Menurutnya, tidak ada pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham, yang menyatakan suara tidak setuju dan atau blanko atas usulan mata acara rapat.