Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Buka Gembok Saham Modernland (MDLN), Lebih dari Setahun Terkunci

Saham MDLN sudah bisa ditransaksikan lagi di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan efek hari Senin (20/12/2021), setelah sempat disuspensi sejak 30 September 2020.
Green Central City Gadjah Mada, Jakarta, salah satu proyek superblok yang dibangun oleh Modernland Realty. /moderland.co.id
Green Central City Gadjah Mada, Jakarta, salah satu proyek superblok yang dibangun oleh Modernland Realty. /moderland.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia membuka kembali perdagangan saham PT Modernland Realty Tbk. di seluruh pasar. 

Berdasarkan pengumuman BEI, saham dengan ticker MDLN itu sudah bisa ditransaksikan lagi di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan efek hari Senin (20/12/2021).

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan,” tulis BEI, Senin (20/12/2021).

Adapun, saham MDLN sebelumnya disuspensi oleh bursa sejak 30 September 2020 lantaran perseroan tidak mampu membayar kupon obligasi senilai US$150 juta. Kupon tersebut milik surat utang anak perseroan yaitu JGC Ventures Pte. Ltd. dan MDLN bertindak sebagai parent guarantor.

Namun, baru-baru ini Modernland Realty mengumumkan pada Jumat (17/12/2021) restrukturisasi global bonds guaranteed senior notes 2021 senilai US$150 juta dan guaranteed senior notes 2024 senilai US$240 juta telah efektif.

Hal itu seiring dengan penandatanganan perjanjian wali amanat (indenture) perseroan beserta anak usaha dengan Bank of New York Mellon cabang London selaku wali amanat; Bank of New York Mellon cabang Singapura selaku collateral agent offshore notes security agent; dan Bank CIMB Niaga selaku onshore notes security agent.

William Honoris, President Director PT Modernland Realty Tbk., menjelaskan perseroan berhasil merampungkan semua dokumen legal dan administrasi yang diperlukan terkait indenture sebelum tenggat waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2021.

Sebelumnya MDLN terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perseroan mengalami gagal bayar kupon pada Agustus 2020 dan Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper