Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dear Investor, Begini Perubahan Mekanisme Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker

BEI juga akan melakukan penambahan fitur market order, yang akan memudahkan investor untuk menyampaikan pesanan pada harga pasar.
Lorenzo Anugrah Mahardhika
Lorenzo Anugrah Mahardhika - Bisnis.com 24 November 2021  |  16:05 WIB
Dear Investor, Begini Perubahan Mekanisme Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker
Bursa Efek Indnesia (IDX). - Dimas Ardian /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia telah mengumumkan beberapa poin penting terkait kebijakan penutupan kode broker dan mengubah jam perdagangan pre-closing.

Pada mekanisme pre-closing terbaru, BEI akan menambahkan fitur Indicative Equilibrium Price (IEP), Indicative Equilibrium Volume (IEV) dan random closing atau waktu penutupan perdagangan yang diacak setiap harinya pada rentang waktu 14.58 – 15.00 selama pandemi.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan, penambahan fitur-fitur tersebut memiliki beberapa tujuan. Pertama, mendorong pembentukan harga penutupan yang lebih wajar.

Kedua, mencegah pergerakan harga yang tajam saat penutupan. Ketiga, meredam terjadinya manipulasi harga penutupan. Keempat, meningkatkan transparansi pembentukan harga penutupan.

“Penambahan fitur juga dilakukan untuk meningkatkan terjadi transaksi di sesi pre-closing serta benchmarking penerapan mekanisme pre-closing Bursa lain,” jelasnya dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal terkait Sosialisasi Proyek Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker, Rabu (24/11/2021).

Selain itu, bursa juga akan melakukan penambahan fitur market order. Irvandy menuturkan, fitur ini akan memudahkan investor untuk menyampaikan pesanan pada harga pasar. Pasalnya, investor cukup memasukan volume yang diinginkan.

Market order juga diharapkan akan meningkatkan potensi terjadinya transaksi sehingga mendorong terciptanya likuiditas pasar.

Selain itu, Bursa juga akan memperpanjang waktu perdagangan di pasar negosiasi sebanyak 15 menit setelah pasar reguler tutup. Sehingga, jam perdagangan yang awalnya berlangsung pada 13.30 – 15.15 berubah menjadi 13.30 – 15.30 waktu JATS.

Lebih lanjut, bursa juga akan menghapus informasi real time kode broker dan domisili investor. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan investor dari praktik herding behavior.

Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI Irmawati Amran mengatakan, penutupan kode broker akan dilakukan pada 6 Desember mendatang, dengan penurupan infomasi domisili menyusul 6 bulan setelah kebijakan kode broker.

Sebagai informasi, kebijakan baru terkait penutupan kode broker dan tipe investor ini mencuat awal tahun ini.

Sebelumnya kebijakan yang akan dilaksanakan pada akhir 2021 mundur menjadi 6 Desember 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo. “[Penutupan kode broker dan tipe investor] akan dilakukan bersamaan di tanggal 6 Desember nanti,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (26/7/2021) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bursa efek indonesia pasar modal perdagangan saham
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top