Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat muslim yang berminat untuk investasi pada pasar modal dapat menaruh dananya pada saham-saham berstatus syariah yang berarti efek tersebut halal dikoleksi oleh muslim.
Berdasarkan laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (17/11/2021), saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Sejauh ini, terdapat dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kedua, adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November.
Baca Juga
Beberapa syarat saham menjadi saham syariah adalah emiten tidak melakukan kegiatan usaha seperti perjudian, jasa keuangan ribawi, dan perdagangan yang dilarang syariah.
Selain itu, emiten-emiten juga perlu memenuhi rasio-rasio keuangan, seperti total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
Selanjutnya, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Adapun, saat ini ada 4 indeks saham syariah yang terdapat pada pasar modal Indonesia, yakni Indeks Syariah Saham Indonesia (ISSI), Indeks Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), serta Indeks IDX-MES BUMN 17.
Terbaru, calon emiten PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) mendapatkan status efek syariah dari OJK. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: KEP- 59 /D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel sebagai Efek Syariah.
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," ungkap keterbukaan informasi OJK tersebut, dikutip Rabu (17/11/2021).