Bisnis.com, JAKARTA — Calon emiten PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) mendapatkan status efek syariah dari OJK yang berarti saham tersebut halal dikoleksi oleh muslim.
OJK menetapkan itu melalui Keputusan Nomor: KEP- 59 /D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel sebagai Efek Syariah. "Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," ungkap keterbukaan informasi OJK tersebut, dikutip Rabu (17/11/2021)
Dengan demikian, Mitratel akan masuk ke dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Yaitu seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, Bursa Efek Indonesia tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.
Sebagai informasi, ketika suatu saham masuk dalam daftar syariah berarti dia telah terbukti menjalankan usaha yang halal.
Berdasarkan prinsip syariah di pasar modal, sepanjang emiten atau perusahaan publik tersebut tidak melakukan:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
- Jasa keuangan ribawi.
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir).
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan:
- Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi).
- Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.
- Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Barang atau jasa yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.
- Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Selain itu emiten harus memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen; dan
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Baca Juga
Penilaian atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Mitartel dalam prospektus terbaru menyatakan target dana penawaran umum saham perdana adalah Rp18,33 triliun.
Mitratel menyatakan harga final penawaran umum saham perdana adalah Rp800. Dengan melepas sebanyak-banyaknya 27,63 persen modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Maka perseroan mengincar dana segar hingga Rp18,33 triliun.