Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menyatakan aturan multiple voting share (MVS) telah masuk tahap final.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan saat ini peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) MVS sudah dalam tahap finalisasi untuk bisa segera diberlakukan.
“Bursa dan SRO lainnya dalam hal ini terus mendukung proses tersebut termasuk secara intens berdiskusi dengan OJK,” katanya dikutip, Selasa (16/11/2021).
Nyoman berharap POJK tersebut selesai tepat waktu sehingga dapat dimanfaatkan stakeholder pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, Nyoman mengatakan bursa akan menjamin perlindungan investor publik ketika beleid tersebut ditetapkan. BEI akan memberikan notasi khusus pada perseroan yang mendapatkan izin MVS.
“Kami akan menaruh notasi khusus terkait MVS bahwa ada perbedaan bobot dalam pengambilan suara. Notasi khusus itu akan ditaruh pada kode ticker saham sehingga investor mengetahui emiten tersebut memiliki MVS atau tidak,” katanya Jumat (15/10/2021).
Baca Juga
Nyoman menambahkan implementasi MVS akan langsung diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, regulator juga akan menetapkan kriteria apa saja yang dibutuhkan emiten untuk mendapatkan izin MVS. Menurutnya perbedaan bisnis model dan valuasi akan menjadi salah satu penilaian.
Sebagaimana diketahui, penggunaan MVS adalah salah satu upaya menarik raksasa teknologi atau unicorn untuk menjadi perusahaan publik di Indonesia. Salah satu perusahaan yang berniat untuk maju go public adalah entitas merger Gojek dengan Tokopedia (GoTo).
Baru-baru ini, Grup GoTo mengumumkan penutupan pertama penggalangan dana pra-IPO yang mencapai lebih dari Rp18,56 triliun (US$1,3 miliar). Dana tersebut dihimpun dari sejumlah investor di antaranya Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), Avanda Investment Management, Fidelity International, Google, Permodalan Nasional Berhad (PNB), Primavera Capital Group, SeaTown Master Fund, Temasek, Tencent, dan Ward Ferry.