Bisnis.com, JAKARTA – Bursa komoditi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mengungkapkan menghargai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendukung penerapan teknologi yang ada di balik aset kripto.
Research and Development Manager ICDX Jericho Biere mengungkapkan bahwa teknologi yang ada di balik aset kripto yang didukung oleh ICDX tersebut adalah Blockchain dan Smart Contract.
Di mana menurutnya teknologi tersebut tidak hanya diimplementasikan pada aset kripto yang public blockchain, melainkan juga pada bisnis dalam negeri yang bisa dikembangkan dalam private blockchain.
“ICDX menghargai keputusan Fatwa MUI, namun ICDX mendukung penerapan teknologi yang ada di balik aset kripto tersebut yaitu Blockchain dan Smart Contract,” kata Jericho kepada Bisnis, Senin (15/11/2021).
Sebelumnya, ekonom senior Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Iman Sugema mengungkapkan bahwa komponen andalan aset kripto adalah distributed ledger technology (DLT) atau teknologi blockchain alias teknologi buku besar terdistribusi.
Menggunakan teknologi tersebut bisa membantu berbagai transaksi melalui teknologi pencatatan yang terdesentralisasi dan terenkripsi. Teknologi itu jelas Iman akan menyulitkan siapa pun untuk bisa melakukan hacking atau pemalsuan dan lainnya terhadap transaksi aset kripto atau cryptocurrency.
Baca Juga
MUI sendiri menyebutkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.
Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.