Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Keluarkan Fatwa Kripto, Minat Investasi Masyarakat Tidak Terdampak

Dampak fatwa MUI terhadap industri kripto di Indonesia diperkirakan tidak akan signifikan, karena cryptocurrency merupakan produk aset global yang sudah tersebar di seluruh dunia.
Ilustrasi Bitcoin/Bloomberg
Ilustrasi Bitcoin/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aset kripto sebagai mata uang diyakini tidak akan mengendurkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada instrumen ini.

Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menjelaskan, fatwa MUI tentang kripto tersebut sah-sah saja dan harus dihormati karena mempunyai landasan dan pandangannya masing-masing.

Ia mengatakan, dampak fatwa ini terhadap industri kripto di Indonesia tidak akan signifikan. Hal tersebut karena cryptocurrency merupakan produk aset global yang sudah tersebar di seluruh dunia.

“Pasar kripto juga telah mempunyai komunitas investor dan trader yang sudah sedemikian besar di Indonesia dan bahkan di dunia,” katanya saat dihubungi pada Senin (15/11/2021).

Sutopo meyakini, minat masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto juga akan tetap besar. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh komunitas pasar kripto yang tergolong unik karena sejak awal terbentuk cenderung tidak mempedulikan regulasi, aturan dan sebagainya.

Karakteristik ini sesuai dengan sifat aset kripto yang anonim, contohnya seperti Bitcoin.

Prospek minat investor kripto di Indonesia juga ditopang oleh kehadiran pemerintah yang terus berupaya meningkatkan regulasi-regulasi untuk melindungi investor.

Terbaru, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

“Selain itu, Indonesia sendiri juga akan segera meluncurkan dan melegalkan bursa kripto Indonesia yang semakin meningkatkan legitimasi aset ini,” imbuh Sutopo.

Founder Traderindo.com Wahyu Laksono mengatakan, fatwa MUI terkait aset kripto mengafirmasi pendirian pemerintah terhadap penggunaan kripto sebagai mata uang.

Menurutnya, penggunaan aset kripto sebagai alat tukar memang akan cenderung merugikan. Hal ini mengingat pergerakan nilai aset-aset kripto yang sangat volatil dan dapat berubah drastis dalam beberapa jam atau hari.

“Alat tukar seperti Bitcoin bisa sangat merugikan jika dalam beberapa jam atau hari sangat berubah nilainya,” katanya.

Meski demikian, aset-aset kripto seperti Bitcoin diakui sebagai sebuah komoditas yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Aset kripto juga telah diakui pada Undang-Undang komoditas terkait yang dirancang oleh Bappebti.

Seiring dengan hal tersebut, menurutnya investasi pada aset-aset kripto masih diperbolehkan dan cukup menjanjikan prospeknya. Meski demikian, ia mengingatkan para investor untuk selektif dalam memilih aset kripto.

“Untuk yang sudah jelas seperti Bitcoin atau Ethereum dapat dicermati. Tetapi, memang harus sangat berhati-hati saat ini karena ada banyak aset yang tidak bagus,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper