Bisnis.com, JAKARTA – Melihat demam transaksi Aset Kripto yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia membuat banyak masyarakat investor atau trader berbondong-bondong masuk untuk mencari keuntungan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengimbau masyarakat agar memahami beberapa hal sebelum bertransaksi.
Mengutip keterangan Bappebti kepada Bisnis, Kamis (28/10/2021), hal pertama yang harus diperhatikan adalah memastikan investor paham dengan benar apa itu Aset Kripto dan mekanisme perdagangannya.
Kedua, pastikan investor menjadi pelanggan pada Calon Pedagang Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Ketiga, pastikan untuk menginvestasikan dana untuk jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
Keempat, pastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
Kelima, pelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga Aset Kripto yang terjadi, karena harga yang fluktuatif dan berisiko tinggi. Keenam, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap atau terlalu tinggi.
Baca Juga
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, investasi di aset kripto merupakan investasi yang berisiko tinggi, dengan harga yang terus berfluktuatif.
Terkait hal ini Bappebti terus melakukan edukasi sehingga pihak-pihak yang ingin berinvestasi dalam Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia memiliki pemahaman yang cukup terhadap bisnis dan Peraturan yang berlaku serta resiko yang menyertainya.
Selain itu, Pedagang Fisik Aset Kripto juga melakukan edukasi terhadap nasabah/pelanggannya, antara lain melalui sosial media seperti Facebook, Twitter dan Instagram dimana melalui sosial media tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto memberikan informasi dan literasi untuk meminimalisir risiko bagi nasabah/pelanggan.
“Selain edukasi, pemerintah juga melakukan pengawasan secara ketat terhadap perdagangan Aset Kripto sehingga fluktuasi harga yang terjadi semata-mata karena mekanisme pasar. Adapun, pengawasan oleh Regulator dan SRO [Bursa Berjangka dan Kliring Berjangka] kepada Pedagang Fisik Aset Kripto dilakukan secara berjenjang,” kata Wisnu, dikutip Kamis (28/10/2021).
Pengawasan lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan integritas pasar dan Lembaga Kliring Berjangka dalam rangka pengawasan integritas keuangan dan fungsi penyelesaian dan DvP (delivery versus Payment).
Lapisan kedua, Bappebti juga melakukan pengawasan terhadap ekosistem kelembagaan perdagangan Aset Kripto melalui sistem pengawasan secara real time dan sistem pelaporan (e-reporting) sebagaimana yang telah dilakukan untuk kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Bappebti juga telah menetapkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Adapun jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka harus memenuhi kriteria berikut ini:
a. Berbasis distributed ledger technology;
b. Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
c. Nilai Kapitalisasi pasar (market cap) masuk kedalam peringkat 500 kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk kripto asset utilitas.
d. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industry informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika
e. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
f. Telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangan di Pasar Fisik Aset Kripto.