Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga emas 24 Karat Antam Naik Lagi! Sabtu 23 Oktober 2021

Harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp928.000 atau naik Rp3.000 dari harga sebelumnya pada Jumat (22/10/2021).
Karyawan menunjukan emas di salah satu Bank di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan emas di salah satu Bank di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., Sabtu (23/10/2021) mengalami kenaikan dibandingkan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp928.000 atau naik Rp3.000 dari harga sebelumnya pada Jumat (22/10/2021).

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp514.000, naik Rp3.500 dibandingkan dengan harga kemarin.

Untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.415.000 atau naik Rp15.000. Selanjutnya, emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.775.000 atau naik Rp35.000 dari hari kemarin.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.545.000 atau naik Rp15.000 sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp87.012.000 atau naik Rp300.000.

Kemudian cetakan ukuran 250 gram dibanderol Rp217.265.000 atau naik Rp750.000. Adapun, ukuran 1.000 gram dibanderol Rp868.600.000 atau naik Rp3.000.000

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp815.000 per gram, naik Rp4.000 dari harga kemarin.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper