Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aturan Masuk Indonesia dari Luar Negeri

Ketentuan karantina 5 hari bagi penumpang internasional telah diberlakukan pemerintah.
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com 18 Oktober 2021  |  02:36 WIB
Aturan Masuk Indonesia dari Luar Negeri
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan karantina 5 hari bagi penumpang internasional telah diberlakukan pemerintah.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, dokter Darmawali Handoko mengatakan karantina lima hari bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri yang masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta.

"Iya sudah mulai berlaku," ujarnya dikutip dari Tempo, Minggu (17/10/2021).

Karantina ini berlandaskan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entty Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

Berikut petikan surat keputusan yang merupakan aturan perjalanan baru bagi penumpang internasional.

1.Menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional melalui:

1 . Bandar Udara

a. Soekarno Hatta, Banten; dan

b. Samratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut

a. Batam, Kepulauan Riau;

b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

c. Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara

a. Aruk, Kalimantan Barat; dan

b. Entikong, Kalimantan Barat.

2. Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah

b. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.


3.Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno-Hatta — Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lion air

Sumber : Tempo

Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top