Bisnis.com, PANGKAL PINANG – PT Timah Tbk. (TINS) terus berkomitmen melakukan kaidah good mining practice dengan mengembangkan lahan eks tambang yang dapat dinikmati dengan baik oleh masyarakat sekitar. Salah satu upaya tersebut dengan reklamasi, bahkan menghasilkan sejumlah kawasan wisata yang potensial.
Direktur Operasi dan Produksi TINS Agung Pratama mengatakan, dalam kegiatan penambangan yang dilakukan, TINS menerapkan kaidah good mining practice, yaiktu melaksanakan kegiatan pasca tambang. Salah satu upaya langkah tersebut adalah melakukan reklamasi darat dan laut.
“Kami selalu berupaya mendukung dan menerapkan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara,” jelasnya pada Rabu (13/10/2021).
Salah satu contoh upaya reklamasi dari lahan eks tambang adalah Kampoeng Reklamasi Air Jangkang yang berada di Bangka. Agung memaparkan, Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dibangun diatas bekas tambang seluas 37 hektare dan dibangun dengan konsep agro-edu-tourism.
Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dijadikan Pusat Penangkaran Satwa (Mini Zoo) yang pengelolaannya bekerjasama dengan yayasan pecinta satwa yakni Animal Lovers Bangka Island atau ALOBI.
Sementara itu, 1 Kampung Reklamasi lainnya berlokasi di Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. Agung menambahkan, proyek seluas 17,7 hektare ini berdiri di atas eks tambang timah milik perusahaan yang beroperasi pada periode 2010 – 2013 lalu.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pada tahun 2013 -2016 lahan ini dikelola bersama dengan Pemerintah Daerah Belitung Timur. Namun, karena pengelolaan tersebut dinilai kurang baik, TINS memutuskan untuk berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kampong Reklamasi Selinsing.
Agung mengatakan, pihaknya memiliki rencana untuk melakukan komersialisasi kepada 2 Kampung Reklamasi tersebut. Namun, hal ini harus ditunda untuk sementara karena pandemi virus corona yang masih terjadi.
“Sejauh ini masuk ke Kampung Reklamasi belum dipungut biaya. Memang pada tahun lalu kami sudah ada rencana [komersialisasi], tetapi harus ditahan dulu,” katanya.
Adapun, secara keseluruhan hingga semester I/2021, TINS telah melaksanakan reklamasi darat pada 201 hektare lahannya. Jumlah tersebut mencakup 52 persen dari target reklamasi darat perusahaan, yakni 400 hektare.
Sementara itu, dalam periode waktu yang sama, TINS telah mereklamasi 25 hektare lahan tambangnya yang berada di laut, atau 76 persen dari target tahunan pada 32,8 hektare.