Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka menguak kembali cerita lama. Salah satunya terkait saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK).
Pada awal perdagangan Selasa (12/10/2021) pukul 09.13 WIB, harga saham LUCK ditransaksikan sebanyak 35 kali. Distributor alat-alat elektronik itu sempat menyentuh level tertinggi Rp216 dan level terendah Rp212.
Adapun nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp58,24 juta dengan saham yang beredar sebanyak 272.100 lembar. Meski demikian selama tahun berjalan saham LUCK telah menguat 25,15 persen.
Saham LUCK, yang melantai di Bursa Efek Indonesia pada 28 November 2018, masuk dalam pusara polemik antara Jouska dengan para klien. Pasalnya, klien mengalami kerugian karena perusahaan penasehat keuangan itu membelikan saham LUCK.
Di sisi lain, LUCK menunjuk PT Philip Sekuritas Indonesia sebagai underwriter ketika IPO. Pada saat yang sama klien Jouska membuka rekening dana investor (RDI) di perusahaan sekuritas itu.
Sementara itu, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada kuasa hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska, Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sebelumnya, 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.