Bisnis.com, JAKARTA - Pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat pertemuan antar pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang memerlukan dana (perusahaan) dengan cara memperjualbelikan sekuritas baik berupa saham, obligasi, dan jenis lainnya.
Pasar modal pada dasarnya menjadi sarana strategis yang menyebabkan lembaga ini memiliki daya tarik khusus, tak hanya bagi pihak yang memerlukan dana namun juga untuk pihak yang meminjamkan dana.
Untuk mengenal lebih jauh, mereka yang berkecimpung di dunia investor perlu mengetahui jenis dan manfaat dari pasar modal itu sendiri.
Jenis-Jenis Pasar Modal
- Pasar Perdana
Yaitu pasar yang terjadi pada saat perusahaan emiten menjual sekuritasnya kepada investor untuk pertama kalinya.
Perlu diketahui bahwa sebelum dijual, perusahaan emiten terlebih dahulu diharuskan melakukan prospektus, yaitu memberikan informasi detail terkait perusahaan kepada calon investor.
Hal tersebut dilakukan untuk memaparkan kondisi perusahaan kepada calon investor sehingga dapat mengetahui prospek perusahaan di masa yang akan datang.
- Pasar Sekunder
Melanjuti proses yang dijalani pada jenis pertama, setelah sekuritas resmi dijual di pasar perdana, sekuritas emiten dapat diperjualbelikan oleh dan antar investor di pasar sekunder ini.
Eksistensi pasar sekunder ini dapat dijadikan sarana bagi para investor melakukan perdagangan sekuritas untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, pasar likuiditas kepada investor, bukan kepada perusahaan seperti di pasar perdana.
Instrumen pasar modal yang biasa diperjualbelikan pada pasar sekunder ialah saham biasa, saham preferen, obligasi, waran maupun sekuritas derivatif (opsi dan futures).
- Pasar Lelang
Jenis ini merupakan pasar sekuritas yang melibatkan proses pelelangan pada sebuah lokasi fisik. Transaksi antara pembeli dan penjual dilakukan melalui perantara broker yang mewakili masing-masing pihak sehingga transaksi tidak dilakukan secara langsung.
- Pasar Negosiasi
Biasanya pasar negosiasi juga sering disebut dengan Over the Counter Market (OTC) atau sebutan lainnya di Indonesia sebagai pasar paralel. Transaksi pada pasar paralel dilakukan diluar bursa dan terhubung secara elektronik antar dealer, sehingga tidak dikelola oleh suatu organisasi perdagangan formal seperti BEI.
Fungsi dari pasar modal pada buku "Hukum Bisnis Pasar Modal" karya Budi Untung terbagi menjadi 4 fungsi yaitu:
a. Sebagai sumber penghimpun dana
Fungsi ini dikarenakan untuk menciptakan peluang bagi perusahaan menerbitkan surat berharga (sekuritas), baik surat tanda hutang (obligasi) maupun surat tanda kepemilikan (saham). Dengan memanfaatkan sumber dana dari pasar modal dapat meminimalisir risiko perusahaan mengalami kondisi debt to ratio yang terlalu tinggi.
b. Sebagai alternatif investasi para pemodal atau investor
Pada dasarnya, pasar modal memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk membentuk portofolio investasi dengan mengharapkan keuntungan yang lebih dan sanggup menanggung sejumlah risiko tertentu yang mungkin terjadi.
c. Penghimpun dana modal pasar modal relatif rendah
Maksudnya adalah pasar modal berfungsi sebagai penghimpun dana mewakili perusahaan yang membutuhkan biaya yang relatif kecil dengan melalui penjualan saham dibandingkan perusahaan meminjam ke bank.
d. Pasar modal akan mendorong perkembangan investasi
Hadirnya pasar modal otomatis akan membantu pemerintah dalam memobilisasi dana masyarakat.
Para pemodal yang melakukan investasi di pasar modal nanti dengan sendirinya akan menambah jumlah investasi. Hal tersebut dikarenakan perusahaan yang menerima dana dari masyarakat akan meningkatkan usahanya, baik melalui pembelian mesin baru, penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan volume penjualan dari pendapatan.