Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Berisiko Delisting Tidak Juga Didepak, Ini Alasan BEI

Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting.
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kedua kiri), didampingi Direktur Hasan Fawzi (dari kiri), Direktur Laksono W. Widodo, dan Direktur I Gede Nyoman Yetna memantau langsung pergerakan perdagangan harga saham melalui layar monitor elektronik di  Jakarta, Juman (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak ke level 4.656,031 sesaat setelah perdagangan saham dibuka kembali .  Perdagangan saham sempat dihentikan sementara pada pukul 09.15 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kedua kiri), didampingi Direktur Hasan Fawzi (dari kiri), Direktur Laksono W. Widodo, dan Direktur I Gede Nyoman Yetna memantau langsung pergerakan perdagangan harga saham melalui layar monitor elektronik di Jakarta, Juman (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak ke level 4.656,031 sesaat setelah perdagangan saham dibuka kembali . Perdagangan saham sempat dihentikan sementara pada pukul 09.15 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia masih menantikan sejumlah emiten dengan risiko delisting untuk memperbaiki kinerja.

Berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, emiten yang didepak dari papan pencatatan wajib melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik atau buyback.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan hal itu sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di pasar modal.

Menurutnya berdasarkan beleid tersebut, emiten masih dalam proses delisting selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi. Nyoman menambahkan bursa dapat melakukan delisting emiten apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.

“Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa,” katanya pada Rabu (29/9/2021).

Nyoman mengatakan sebelum melakukan delisting sebuah emiten, bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan termasuk upaya perbaikan yang dijalankan perseroan.

Sebagai informasi, calon emiten delisting wajib melaksanakan pembelian kembali saham paling lambat 18 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan pula bahwa calon perusahaan delisting bisa saja tidak melakukan buyback. Apabila terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak.

Selain itu, pembelian kembali saham dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10 persen dari modal disetor oleh emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper