Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia masih menantikan sejumlah emiten dengan risiko delisting untuk memperbaiki kinerja.
Berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, emiten yang didepak dari papan pencatatan wajib melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik atau buyback.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan hal itu sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di pasar modal.
Menurutnya berdasarkan beleid tersebut, emiten masih dalam proses delisting selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi. Nyoman menambahkan bursa dapat melakukan delisting emiten apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
“Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa,” katanya pada Rabu (29/9/2021).
Nyoman mengatakan sebelum melakukan delisting sebuah emiten, bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan termasuk upaya perbaikan yang dijalankan perseroan.
Baca Juga
Sebagai informasi, calon emiten delisting wajib melaksanakan pembelian kembali saham paling lambat 18 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi.
Dalam aturan tersebut disebutkan pula bahwa calon perusahaan delisting bisa saja tidak melakukan buyback. Apabila terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak.
Selain itu, pembelian kembali saham dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10 persen dari modal disetor oleh emiten.