Bisnis.com, JAKARTA – Suatu entitas yang akan go public tentu ingin memastikan tidak ada masalah hukum yang akan terjadi dalam proses dan setelah terlaksananya IPO. Salah satu pihak penting dalam proses IPO adalah konsultan hukum pasar modal (KHPM).
Pada 2020 lalu, salah satu konsultan hukum yang menangani IPO terbanyak adalah William Hendrik Esther yakni sebanyak 5 emiten dengan nilai emisi mencapai Rp317 miliar.
Hendrik Silalahi Managing Partner William Hendrik Esther mengatakan sepanjang 2021 sudah ada 3 emiten yang IPO dengan total emisi sudah mencapai sekitar Rp300 miliar. Selain itu, masih ada 2 calon emiten lagi yang sedang dalam proses.
Diakui olehnya pada masa pandemi ini ada tantangan yang dihadapi konsultan hukum terutama dalam hal pemeriksaan keabsahan dokumen mengingat pada masa pandemi ini berbagai aktivitas termasuk proses due diligence dilakukan secara virtual.
“Biasanya untuk melihat dan memeriksa keabsahan dokumen kami ada beberapa kali melakukan pertemuan fisik. Mau ngga mau harus dilakukan untuk melihat keasliannya,” ujar Hendrik, Minggu (13/9/2021)
Sementara untuk beberapa dokumen penunjang biasanya dikirimkan menggunakan Google Drive atau cloud. Langkah ini sejatinya sudah sering dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga
Sebagai konsultan hukum, Hendrik mengatakan bahwa dia bertugas untuk menerangkan kepada calon emiten mengenai proses IPO sedemikian rupa, termasuk beberapa dokumen yang harus dilampirkan. Menurutnya, dengan telah melengkapi berbagai dokumen hukum dan perizinan maka saat perusahaan akan melakukan aksi korporasi ke depannya akan lebih mudah.
“Memang di awal sedikit kesulitan apalagi yang dulunya perusahaan keluarga karena banyak dokumen yang kami mintakan dan calon emiten harus melengkapi semua dokumen sehingga bisa menjalankan good corporate governance dengan baik. Namun setelah kami beri pengertian bahwa mereka akan menjadi perusahaan terbuka, maka bisa dimengerti,” terangnya.
Hendrik mengatakan beberapa permasalahan yang biasanya muncul ialah terkait kepemilikan aset yang kadang kala masih atas nama anggota keluarga tetapi ingin dimasukkan ke dalam prospektus. Maka calon emiten harus mengganti kepemilikan aset tersebut atas nama PT yang bersangkutan.
Selain itu terkait restrukturisasi permodalan yang masih belum kelar, atau untuk proses perizinan. Semua hal tersebut menurutnya harus disampaikan secara terbuka dan segera diselesaikan sebelum perusahaan listing di lantai bursa.
“Untuk proses persiapan dokumen rata-rata sekitar 2 hingga 3 bulan, ada juga yang sampai 4 bulan. Kalau sampai listing memakan waktu 6 hingga 8 bulan,” ujarnya