Bisnis.com, JAKARTA - Emiten angkutan niaga BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) berhasil menghentikan gugatan pailit yang diajukan pemberi sewa (lessor) pesawatnya yakni Aercap di pengadilan Tinggi New South Wales, Australia.
Direktur Teknik Garuda Indonesia Rahmat Hanafi menuturkan perseroan bersama lessor Aercap Ireland Limited (Aercap) telah bersepakat menandatangani kesepakatan Global Side Letter Agreement pada 28 Juli 2021.
"Melalui penandatanganan Global Side Letter tersebut, Aercap setuju antara lain menghentikan gugatan atau legal proceeding berupa gugatan pailit yang telah diajukan Aercap terhadap perseroan di Supreme Court di New South Wales pada 21 Juni 2021," urainya dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (8/8/2021).
Garuda Indonesia juga menyepakati untuk menerbangkan dan merelokasi 9 pesawat B737 800NG yang disewa perseroan pada pokasi yang telah disetujui.
Dengan demikian, dampak dari penandatanganan kesepakatan tersebut, emiten berkode GIAA ini memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
"Perseroan berkomitmen senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," katanya.
Baca Juga
Garuda Indonesia juga, terang Rahmat, turut memastikan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Aercap ini dilaksanakan dan penghentian gugatan pailit pun dilakukan.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2021 yang dikutip Minggu (8/8/2021), emiten bersandi GIAA ini mencetak pendapatan US$353,07 juta turun 54,03 persen dari pendapatan kuartal I/2020 sebesar US$768,12 juta.
Pendapatan dari penerbangan berjadwal menurun menjadi US$278,22 juta dari US$654,52 juta. Sementara, pendapatan dari penerbangan tidak berjadwal naik menjadi US$22,78 juta dari US$5,31 juta. Pendapatan usaha lainnya juga menurun menjadi US$52,06 juta dari US$108,27 juta.
Adapun, beban usaha perseroan menurun tetapi tetap di atas kinerja pendapatan perseroan. Beban usaha per kuartal I/2021 sebesar US$702.17 juta sementara pada kuartal I/2020 sebesar US$945,7 juta.
Alhasil, perseroan mencetak rugi usaha sebesar US$287,09 juta per 3 bulan tahun ini dari posisi laba usaha US$616.040 per 3 bulan awal tahun lalu.
Dengan demikian, rugi Garuda yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk membengkak menjadi US$384,34 juta dari posisi US$120,16 juta per kuartal pertama tahun lalu.