Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) (GIAA) akan melaksanakan RUPST dan RUPSLB pada akhir pekan ini, Jumat, 13 Agustus 2021.
Perseroan mengadakan tujuh agenda, di antaranya terkait pergantian direksi dan komisaris serta persetujuan atas obligasi wajib konversi (OWK) perseroan.
Dalam surat pemanggilan RUPST emiten bersandi GIAA yang dikutip Minggu (8/8/2021), perseroan menerangkan ada 7 agenda RUPS.
Agenda tersebut berisi mata agenda wajib RUPST seperti persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Selain itu, pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020;
Agenda wajib lainnya, penetapan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2020 dan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2021.
Baca Juga
Serta agenda wajib lain seperti penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraandan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2021.
"Agenda keempat, persetujuan Perpanjangan Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada 2021 serta melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan," urai surat tersebut, dikutip Minggu (8/8/2021).
Perseroan, sebagai Penerbit OWK wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dimana salah satu mata acaranya adalah persetujuan kembali untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan kepastian jumlah modal.
Selain itu, menyatakan pula jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah penambahan modal Penerbit OWK dalam rangka konversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi.
Agenda RUPS termasuk pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya dan tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.
Agenda keenam, membahas persetujuan pemberian jaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih Perseroan.
Mata acara ini diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas dan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar, dimana untuk tindakan penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih Perseroan diperlukan persetujuan RUPS.
Terakhir, agenda ketujuh, perubahan Pengurus Garuda Indonesia. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) dan Undang-undang Perseroan Terbatas Pasal 94 dan Pasal 111 mata acara ini diwajibkan untuk diputuskan dalam RUPS.