Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan PKPU terhadap emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) ditolak oleh majelis hakim. Emiten ini, sebelumnya sudah mendapat putusan moratorium dari Pengadilan Singapura.
Pada 26 Juli 2021, PT Pan Brothers Tbk telah menghadiri sidang lanjutan atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan agenda Pembacaan Putusan.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan putusan dengan amar yang menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
Pada pokoknya pertimbangan hukum dalam putusan adalah Majelis Hakim sependapat dengan dalil yang diajukan Perseroan bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura, sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki landasan hukum mengajukan Permohonan PKPU ini.
Majelis Hakim menolak memeriksa perkara guna menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara. Pada 28 Juni 2021 yang lalu, Perseroan dan Anak Perusahaannya mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura hingga 28 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil putusan PKPU di Indonesia dan Moratorium di Singapura, maka seluruh kreditur Perseroan tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan PKPU ataupun tindakan hukum lain dan tunduk terhadap Putusan Moratorium Singapura hingga tanggal yang telah ditetapkan," jelas Iswardeni, Corporate Secretary Pan Brothers, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga
Di sisi lain, perseroan akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya.
Hingga saat ini kegiatan operasional PBRX masih berjalan dengan normal tanpa adanya pengurangan produksi maupun pengurangan karyawan/PHK.