Bisnis.com, JAKARTA – Revisi pajak ekspor CPO yang dilakukan Pemerintah Indonesia dinilai akan menimbulkan efek positif bagi kinerja PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk. (LSIP).
Equity Analyst Sinarmas Sekuritas Andrianto Saputra menjelaskan peraturan terbaru yang mengatur pajak ekspor CPO akan memiliki imbas signifikan terhadap emiten perkebunan.
Menurutnya, peraturan baru tersebut akan mengurangi spread antara harga CPO domestik dan global. Revisi peraturan itu juga akan lebih menguntungkan para pelaku usaha pada sektor hulu atau upstream seperti LSIP.
Andrianto juga memprediksi rata-rata harga jual produk sawit dari LSIP akan berada di level 3.050 ringgit per ton, atau Rp9.253 per kilogram (kg). Dengan demikian, laba bersih LSIP diproyeksi mampu berada di level Rp668 miliar dengan margin laba bersih sekitar 16,7 persen.
“Total pendapatan LSIP pada tahun ini diproyeksikan pada Rp4 triliun, naik 13,3 persen dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp3,53 triliun,” jelasnya dikutip dari laporan risetnya, Minggu (4/7/2021).
Sentimen tersebut juga akan ditopang oleh perbaikan produksi yang telah terjadi sepanjang kuartal I/2021. Produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari LSIP diperkirakan terus mengalami pertumbuhan pada tahun ini. Hal ini disebabkan oleh tingginya harga CPO pada semester II/2020, yang mendorong para penanam plasma memberikan pupuk pada pohon-pohonnya.
Baca Juga
Seiring dengan hal tersebut, Andrianto menyematkan rekomendasi buy untuk LSIP dengan target harga Rp1.600. Dia menilai arga saham LSIP saat ini, memiliki potensi keuntungan yang atraktif.
Adapun pemerintah sebelumnya berencana mengubah tarif ekspor CPO dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMK akan keluar dalam waktu dekat.
“Kalau bisa Juni ini, sebetulnya sudah 2 pekan. Harusnya lebih cepat, nanti saya lihat. Mungkin dalam proses harmonisasi dan penetapan saja,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meski belum terbit, keputusan sudah ditetapkan. Tarif pajak ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dimulai dengan harga US$750 per ton. Setiap US$50 kenaikan harga CPO, akan ada kenaikan dua tarif, yaitu US$20 per ton untuk CPO dan US$16 per ton untuk setiap produk turunannya.
“Untuk tarif maksimal harga CPO di atas US$1.000 per ton akan ada tarif flat US$175. Jadi, tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas, tetapi menggunakan threshold US$1.000 di mana tarifnya flat,” terangnya.