Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, manajemen menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Agung Praptono, Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol, mengutarakan bahwa penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat.
"Unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," paparnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/6/2021).
Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Agung pun berpesan agar bersama-saham disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga
"Semoga pandemi segera berlalu dan kita semua diberikan kesehatan," imbuhnya.