Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Pertamina Mau IPO? Ini 2 Syarat yang Harus Terpenuhi

Rencana IPO tak lain adalah untuk membuka peluang agar anak usaha Pertamina dapat berkembang terutama dalam hal.
Kantor Pertamina di Jakarta/Ilustrasi
Kantor Pertamina di Jakarta/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memberi sinyal untuk anak usahanya yang akan ditawarkan kepada publik dalam rangka penawaran umum perdana saham atau initial public offering.

Nicke mengatakan bahwa pihaknya meninjau anak usaha yang dapat ditawarkan kepada publik dengan sejumlah kriteria. 

Kriteria pertama adalah anak usaha yang bakal menggelar IPO tidak menjalankan tugas pemerintah dan yang kedua secara bisnis perusahaan tersebut berdiri sendiri.

"Jadi, contohnya PGE. Ini kan perlu ditingkatkan jadi perlu integrasi dari hulu ke hilir. Lalu, secara bagaimana sumber daya panas bumi sedemikian besar bisa ditingkatkan dan bisa digunakan listriknya. Potensi lain banyak, jadi butuh kerja sama dan konsolidasi oleh itu," kata Nicke dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (31/5/2021).

Dia menuturkan bahwa rencana pergelaran IPO tak lain adalah untuk membuka peluang agar anak usaha Pertamina dapat berkembang terutama dalam hal pendanaan untuk memasuki ekspansi-ekspansi usahanya sembari secara paralel menguatkan bisnis yang ada.

Menurutnya, dengan kebutuhan itu, maka dalam jangka panjang diperlukan dana dari eksternal. Pasalnya, dalam 5 tahun ke depan, Pertamina membutuhkan anggaran investasi hingga US$92 miliar yang 40 persen di antaranya harus diserap dari eksternal.

"Salah satunya, partnership bisa juga strategic dan IPO. Jadi, ini salah satu opsi saja IPO itu," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Ahmad Yuniarto mengungkapkan rencana anak usaha PT Pertamina (Persero) itu dalam menggelar IPO.

Dia menuturkan bahwa proses pelepasan sahamnya ke publik itu tengah diproses oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Target-target rencana itu pun disebut telah ditetapkan oleh kementerian yang mengurusi perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.

"Berproses dan sudah bisa diikuti dari penjelasan Pak Wamen 1 BUMN bahwa dari KBUMN [Kementerian BUMN] sudah tetapkan timeline, target, kita berproses mengikuti target yang sudah ditetapkan KBUMN," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper