Bisnis.com, JAKARTA – PT Monex Investindo Futures (MIFX) mengapresiasi dan mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang selalu konsisten memblokir domain entitas tidak berizin.
MIFX juga telah melaporkan kepada Bappebti dan Kepolisian RI tentang adanya pihak-pihak lainyang diduga melakukan tindakan penipuan menggunakan nama MIFX.
Tindakan penipuan tersebut juga banyak dilakukan secara online dan tersebar di berbagai media sosial, seperti Telegram, Instagram, Twitter, WhatsApp Group, dan lain sebagainya.
Penipuan yang dilakukan tersebut berkedok menawarkan fixed income/untung pasti. "Kami tidak pernah memberikan penawaran fixed income kepada seluruh calon nasabah dan nasabah kami dalam bentuk apa pun atau dengan skema apa pun," jelas manajemen melalui keterbukaan, Minggu (30/5/2021).
Lembaga investasi forex tersebut menyampaikan bahwa MIFX tidak berafiliasi atau memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan oknum-oknum yang melakukan penipuan tersebut.
Oleh karena itu, MIFX tidak bertanggung jawab atas tindakan pihak-pihak yang menggunakan nama MIFX atau pihak-pihak yang mengaku mempunyai hubungan tertentu dengan MIFX dalam berbagai tindakan penipuan tersebut.
Baca Juga
Untuk bertransaksi di MIFX, calon nasabah akan menyetorkan dana berupa margin awal yang ditujukan ke Rekening Terpisah/Segregated Account yang telah disetujui Bappebti di bagian ini ada hyperlink Segregated Account Monex, rekening tersebut atas nama Perusahaan bukan atas nama pribadi/ perorangan serta rekening tersebut terpisah dari rekening operasional perusahaan.
Seluruh kegiatan dan/atau promosi selalu kami informasikan melalui website, mobile app, email, serta akun media sosial resmi MIFX.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan dengan menggunakan nama perusahaan dan brand kami," paparnya.