Bisnis.com, JAKARTA – PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI membuka registrasi Resi Gudang beras untuk pertama kali dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan pada Selasa (25/5/2021), jumlah beras yang dimasukkan ke Sistem Resi Gudang kali ini sebanyak 25.000 kilogram (kg), dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp287,5 juta.
Direktur Utama PT KBI Fajar Wibhiyadi memaparkan pemanfaatan Resi Gudang untuk beras di Purwakarta ini dapat menjadi contoh bagi para petani dan pemilik komoditas di daerah lain. Saat produksi tinggi dan harga turun, sistem resi Gudang dapat digunakan petani dan pemilik komoditas untuk menyimpan stoknya terlebih dahulu.
“Dengan memanfaatkan instrumen ini, petani dan pemilik komoditas dapat menjaga stabilitas harga, dan pada akhirnya akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi para petani dan pemilik komoditas,” jelasnya.
Adapun, sepanjang tahun 2019-2020, Kabupaten Purwakarta mengalami surplus beras karena hasil produksi yang melebihi kebutuhan di wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan dengan jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta yang mencapai 950.066 jiwa, kebutuhan beras hanya mencapai 109.257 ton per tahun, dengan asumsi 115 kg per kapita pertahunnya.
Saat ini dengan luas lahan baku sekitar 18.075 hektar, petani di Kabupaten Purwakarta dapat melakukan penanaman padi tiga kali per tahun, dan gabah kering giling yang dihasilkan mencapai 210.800 ton dengan hasil 137.020 ton beras per tahun.
Sementara itu, terkait pemanfaatan Resi Gudang untuk komoditas beras, hingga akhir Mei 2021, PT KBI mencatat sebanyak 16 registrasi Resi Gudang, dengan jumlah 1.136.000 kilogram, dan nilai pembiayaan sebesar Rp5,29 miliar.
Sedangkan sepanjang tahun 2020, Resi Gudang Beras yang diregistrasikan di PT KBI sebanyak 39 Resi Gudang dengan jumlah 2.460.300 Kg, dan nilai pembiayaan sebesar Rp22,96 miliar
Kedepannya, Fajar mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para petani dan pemilik komoditas untuk memanfaatkan Sistem Resi Gudang. Hal ini karena banyaknya manfaat yang dapat diperoleh para petani dan pemilik.
“Tentunya tidak hanya untuk komoditas beras, tapi juga untuk komoditas lain yang telah diatur oleh pemerintah,” kata Fajar.
Selain komoditas beras, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 14 tahun 2021 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang adalah gabah, jagung, Kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, rumput laut, gambir, timah, gula putih kristal, kedelai serta ayam karkas beku.