Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) terus memproses rencana restrukturisasi perusahaan salah satunya`program pensiun dini karyawan. Rencana ini pun telah disepakati oleh komisaris utama maskapai pelat merah tersebut.
Komisaris Utama Garuda Indonesia Triawan Munaf mengungkapkan rencana menawarkan pensiun dini bagi karyawan sudah dibahas antara dewan komisaris dan dewan direksi.
"Tentunya program penawaran pensiun dini sudah dikonsultasikan dengan dewan komisaris," ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/5/2021).
Perseroan tengah dalam tahap awal penawaran program pensiun yang dipercepat bagi karyawan Garuda Indonesia yang memenuhi kriteria dan persyaratan keikutsertaan program tersebut.
Penawaran program ini dilakukan sejalan dengan upaya pemulihan kinerja usaha yang tengah dijalankan perusahaan guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat serta adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.
Triawan pun menolak membicarakan lebih lanjut mengenai rencana restrukturisasi perseroan dan menyebut bahwa itu tanggung jawab dewan direksi. "Selebihnya silahkan ditanyakan ke Dewan Direksi," imbuhnya.
Baca Juga
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan situasi pandemi yang masih terus berlangsung hingga saat ini, mengharuskan perusahaan melakukan langkah penyesuaian aspek supply dan demand di tengah penurunan kinerja operasi imbas penurunan trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/5/2021).
Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan di tengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun perusahaan.
Garuda Indonesia memastikan bahwa seluruh hak pegawai yang akan mengambil program tersebut akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku serta kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan perusahaan.
"Ini merupakan langkah berat yang harus ditempuh Perusahaan. Namun opsi ini harus kami ambil untuk bertahan di tengah ketidakpastian situasi pemulihan kinerja industri penerbangan yang belum menunjukan titik terangnya di masa pandemi Covid-19 ini," kata Irfan.