Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) pada 20 Mei 2021.
Corporate Secretary Sepatu Bata Theodorus Warlando menyampaikan ada dua informasi terkini terkait status PKPU sementara BATA. Pertama, PN Jakarta Pusat telah mencabut PKPU sementara BATA pada Kamis (20/5/2021).
Kedua, perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai pasal 245 UU No. 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU.
Theodorus Warlando menjelaskan status PKPU sementara perseroan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 April 2021.
“Perseroan akan selalu memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Theodorus dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (6/4/2021).
Adapun, emiten dengan kode saham BATA ini dimohonkan PKPU oleh mantan karyawan perseroan yaitu Agus Setiawan.
Baca Juga
Sebelumnya, Theodorus menjelaskan terdapat perselisihan industrial antara perseroan dengan pemohon PKPU. Perselisihan itu disebut sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Theodorus juga menegaskan tidak ada nilai perbandingan nilai permohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Pasalnya, yang menjadi dasar permohonan PKPU adalah pesangon dari pemohon dan atas dasar pesangon tersebut telah dibayar oleh BATA secara penuh.
“Sehingga perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hukum Industrial,” tulis Theodorus.
Di lantai bursa, saham BATA diperdagangkan stagnan pada level Rp690 per saham pada Jumat (21/5/2021). Kapitalisasi pasar BATA tercatat Rp897 miliar.