Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat PKPU Oleh Bekas Karyawan, Ini Penjelasan Perusahaan Sepatu BATA

Sebelum Pemohon melakukan permohonan PKPU, terdapat perselisihan industrial antara Perseroan dengan Pemohon PKPU yang mana perselisihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Koleksi sepatu Bata/Istimewa
Koleksi sepatu Bata/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen sepatu PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) digugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh mantan karyawannya. Langkah ini membuat perseroan melanjutkan proses hukum.

Corporate Secretary Sepatu Bata Theodorus Warlando Ginting mengatakan perseroan telah mengeluarkan keterbukaan informasi mengenai Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pemohon PKPU merupakan mantan karyawan dari Perseroan. Sebelum Pemohon melakukan permohonan PKPU, terdapat perselisihan industrial antara Perseroan dengan Pemohon PKPU yang mana perselisihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban perseroan terhadap para mantan karyawan tersebut karena yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon.

Kemudian, atas pesangon tersebut perseroan telah membayar kewajibannya secara penuh, sehingga BATA telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial.

"Gugatan PKPU ini tidak akan berdampak banyak terhadap Perseroan baik dari sisi hukum, keuangan dan operasional," katanya.

Emiten bersandi BATA ini berpendirian bahwa permohonan PKPU yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan akan mematuhi proses PKPU dan akan melindungi hak dan kepentingan Perseroan.

"Perseroan akan melakukan segala upaya hukum untuk memastikan bahwa hak Perseroan tetap terjaga. Perseroan akan dan selalu memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," urainya.

Dia juga menjamin proses persidangan yang akan dijalani perseroan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perseroan dan perseroan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa.

Pada penutupan perdagangan Senin (22/3/2021), saham BATA tidak berubah dari harga sebelumnya di level Rp700 dengan kapitalisasi pasar Rp910 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper