Bisnis.com, JAKARTA – Saham emiten produsen alas kaki PT Sepatu Bata Tbk. tidak bergeming setelah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari ke depan.
Di lantai bursa, saham dengan ticker BATA ini diperdagangkan stagnan pada level Rp700 per saham pada pukul 10.00 WIB, Selasa (6/4/2021). Kapitalisasi pasar BATA tercatat Rp910 miliar.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Sepatu Bata Theodorus Warlando menjelaskan status PKPU sementara perseroan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 April 2021.
“Perseroan akan selalu memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Theodorus dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (6/4/2021).
Adapun, emiten dengan kode saham BATA ini dimohonkan PKPU oleh mantan karyawan perseroan yaitu Agus Setiawan.
Sebelumnya, Theodorus menjelaskan terdapat perselisihan industrial antara perseroan dengan pemohon PKPU. Perselisihan itu disebut sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Theodorus juga menegaskan tidak ada nilai perbandingan nilai permohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Pasalnya, yang menjadi dasar permohonan PKPU adalah pesangon dari pemohon dan atas dasar pesangon tersebut telah dibayar oleh BATA secara penuh.
“Sehingga perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hukum Industrial,” tulis Theodorus.