Bisnis.com, JAKARTA — PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM) mengaku masih dalam proses pembicaraan dan negosiasi dengan pihak kreditur Medium Term Notes (MTN) II perseroan perihal gagal bayar pokok surat utang yang telah jatuh tempo.
Terkait dengan hal tersebut, TDPM akan melakukan paparan publik pada hari ini, Selasa (11/5/2021) pukul 15.00 WIB secara online. Ada 4 agenda yang dibahas.
Pertama, perkembangan terkini terkait suspensi efek dan gagal bayar MTN perseroan. Kedua, rencana restrukturisasi atau perbaikan dari gagal bayar MTN.
Ketiga perkembangan kegiatan operasional TDPM. Keempat, rencana aksi korporasi dalam waktu 1 tahun apabila ada.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), TDPM dinyatakan terlambat membayar utang pokok MTN II Tridomain Performance Materials yang jatuh tempo pada 27 April 2021 sebesar Rp410 miliar.
Berdasarkan surat penjelasan yang dilayangkan perseroan kepada otoritas Bursa, TDPM mengonfirmasi hal tersebut dan mengatakan bahwa saat ini perseroan masih melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan pemegang MTN terkait.
“Perseroan masih melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan pemegang MTN terkait difasilitasi oleh agen pemantau sehubungan dengan rencana restrukturisasi MTN terkait,” demiran penjelasan dalam surat yang ditandatangani Presiden Direktur TDPM Harjono, seperti dikutip Bisnis, Senin (10/5/2021)
Adapun, surat tersebut juga menyatakan bahwa pemegang MTN II Tridomain Performance Materials adalah PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI).
Harjono juga mengatakan bahwa hingga saat ini perseroan belum memperoleh notice of default atau pemberitahuan gagal bayar dari pihak kreditur. Pun, sejauh ini TDPM baru menerima surat dari agen pemantau MTN II yaitu Bank CIMB Niaga.
Surat tersebut mengingatkan akan belum dipenuhinya pembayaran pokok MTN II yang telah jatuh tempo 27 April 2021 dan meminta penyelesaian atau pelunasan dalam remedy period yang terhitung 14 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Perseroan juga mengatakan belum ada rencana untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga, baik dari pihak perseroan maupun pihak kreditur.
“Perseroan masih memfokuskan pada proses pembicaraan dan negosiasi dengan pemegang MTN II untuk penyelesaian dan/atau restrukturisasi pembayaran MTN II dengan dibantu oleh financial advisor dan di luar itu belum ada rencana lainnya,” tegas Harjono.
Sementara itu, dia juga mengungkapkan, dalam perjanian penerbitan MTN II tersebut terdapat ketentuan cross default terhadap utang perseroan lainnya, dalam hal ini meliputi MTN I, MTN III, Bonds I, dan Bonds II.
Berikut perincian outstanding utang lainnya yang dimiliki perseroan:
Jenis Utang | Nilai Pokok | Nilai Bunga | Jatuh Tempo |
MTN I | US$20 juta | 9,00% | 18 Mei 2021 |
MTN II | Rp250 miliar | 10,50% | 4 Juni 2021 |
BOND I | Rp100 miliar | 10,50% | 8 Januari 2022 |
BOND II | Rp400 miliar | 10,50% | 28 Juni 2022 |