Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Precast (WSBP) Rombak Komisaris dan Direksi, Berikut Jajaran Barunya!

Bambang Rianto diangkat menjadi komisaris utama menggantikan Fery Hendriyanto, sedangkan Arijanti Erfin diangkat menjadi direktur.
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton

Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk. merombak jejeran komisaris dan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 23 April 2021.

Berdasarkan risalah RUPST yang disampaikan perseroan ke Bursa Efek Indonesia, emiten dengan kode saham WSBP ini memberhentikan dengan hormat tiga orang dari level komisaris.

Bambang Rianto diangkat menjadi komisaris utama menggantikan Fery Hendriyanto. Eka Desniati diangkat menjadi komisaris menggantikan I Gusti Ngurah Putra dan Agus Budiman Manalu diangkat menjadi komisaris independen menggantikan Suhendro Bakri.

Sementara itu, Arijanti Erfin diangkat menjadi direktur anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ini.

Dengan demikian, kini sususan komisaris dan direksi WSBP sebagai berikut:

Komisaris Utama : Bambang Rianto

Komisaris : Eka Desniati

Komisaris : Hadi Sucahyono

Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin

Komisaris Independen : Agus Budiman Manalu

Direktur Utama : Mochammad Cholis Prihanto

Direktur : Mohammad Nur Sodiq

Direktur : Heri Supriyadi

Direktur : FX Purbayu Ratsunu

Direktur : Arijanti Erfin

Dalam perkembangan terpisah, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah mengangkat status Penundaan KEwajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan. 

Sekretaris Perusahaan Waskita Precast Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan majelis hakim telah menetapkan permohonan PKPU atas perseroan sudah dicabut pihak pemohon.

“Perseroan berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengiktui segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,” tulis Siti dalam keterbukaan informasi, Rabu (28/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper