Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan Larangan Mudik, Emiten Bus Lorena (LRNA) Masih Harapkan Kenaikan Penumpang

Dari sisi strategi, perseroan masih akan memberlakukan langkah yang selama ini dilakukan yakni melakukan efisiensi di segala lini, rute analisis yang ketat dan terus melakukan pembaharuan informasi untuk meminimalisir kerugian.
Managing Director Commercial Vehicle Mercedes Benz Indonesia Ralf Kraemer (kiri), bersama Managing Director PT Lorena Transport Tbk Dwi Rianta Soerbakti berfoto dengan bis Mercedes Benz 2542 Double Deckers, di Jakarta, Selasa (6/6)./JIBI-Dedi Gunawan
Managing Director Commercial Vehicle Mercedes Benz Indonesia Ralf Kraemer (kiri), bersama Managing Director PT Lorena Transport Tbk Dwi Rianta Soerbakti berfoto dengan bis Mercedes Benz 2542 Double Deckers, di Jakarta, Selasa (6/6)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten transportasi darat PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. (LRNA) masih mengharapkan adanya kenaikan penumpang menghadapi larangan mudik Lebaran 2021 yang disertai pengetatan pra dan pasca larangan sejak 22 April 2021.

Managing Director Lorena Transport Dwi Ryanta Soerbakti mengatakan kebijakan pemerintah sudah dibuat dengan pertimbangan matang dan bertujuan untuk kebaikan.

"Memang hal tersebut menjadi sangat berat bagi kami yang sudah mengalami masa surut sejak Maret 2020. Namun, tahun ini saya rasa masih ada kebijakan dari pemerintah yang positif dari sisi kami yaitu pelarangan mudik selama kurang lebih 11--12 hari saja," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (23/4/2021).

Selain pelarangan tersebut, sebelum dan sesudah itu masih dapat bepergian dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami berharap sebelum periode pelarangan mudik tersebut, akan terjadi kenaikan demand dan kami akan memanfaatkannya dengan meningkatkan jumlah bis-bis yang beroperasi," urainya.

Dari sisi strategi, perseroan masih akan memberlakukan langkah yang selama ini dilakukan yakni melakukan efisiensi di segala lini, rute analisis yang ketat dan terus melakukan pembaharuan informasi untuk meminimalisir kerugian.

Pemerintah baru saja memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.

Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut. Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).

Sementara itu, selama masa peniadaan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku aturan sebelumnya.

Emiten bersandi LRNA ini termasuk emiten yang belum melaporkan laporan keuangan tahun penuhnya. Adapun berdasarkan kinerja per kuartal III/2020, perseroan terdampak cukup dalam akibat pandemi.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2020 atau per kuartal III/2020, Eka Sari Lorena mencetak rugi sebesar Rp 33,1 miliar. Besaran kerugian pada kuartal III ini naik signifikan hingga 1402 persen secara tahunan dibanding dengan kerugian pada akhir September 2019 yang hanya senilai Rp 2,2 miliar.

Nilai kerugian per saham juga ikut naik menjadi senilai Rp 94,66 dari periode yang sama tahun sebelumnya yang senilai Rp 6,3.

Membengkaknya kerugian ini sejalan dengan turunnya pendapatan perusahaan pada periode itu menjadi senilai Rp47,54 miliar atau mengalami penurunan 46,9 persen dari pendapatan perusahaan pada periode yang sama pada 2019 mencapai Rp 89,52 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper