Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada sesi I perdagangan Kamis (22/4/2021) seiring dengan perpanjangan larangan mudik mulai hari ini.
Pada pukul 11.30 WIB akhir sesi I, IHSG turun 0,16 persen atau 9,46 poin menjadi 5.983,78. Indeks yang dibuka menghijau sempat menyentuh level tertinggi 6.024,94. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB indeks berbalik menurun dan terjun ke zona merah.
Sejumlah 172 saham menguat, 268 saham melemah, dan 189 saham stagnan. Total transaksi mencapai Rp4,95 triliun dengan aksi jual bersih investor asing Rp170,89 miliar.
Saham TAPG lagi-lagi menjadi sasaran jual asing dengan net sell Rp205,4 miliar. Namun, saham TAPG naik 7,69 persen menuju Rp770.
Sementara itu, sejumlah saham perbankan jumbo menjadi sasaran jual investor asing seperti BBRI dengan net sell Rp70,7 miliar, BBNI Rp12 miliar, dan BBTN Rp7,4 miliar.
Di sisi lain, investor asing mengejar saham ASII dengan net buy Rp149,3 miliar. Saham ASII naik 4,31 persen menuju Rp5.450.
Baca Juga
RUPST Astra hari ini menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp16,16 triliun.
Sejumlah Rp4,61 triliun setara Rp 114 per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai. Besaran tersebut, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp27 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp1,09 triliun yang telah dibayarkan pada 27 Oktober 2020.
Dengan demikian, sisa sebesar Rp87 per lembar saham atau seluruhnya berjumlah Rp3,52 triliun akan dibayarkan pada 25 Mei 2021 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Mei 2021 pukul 16:00 WIB.
Pelemahan indeks terjadi seiring dengan keputusan pemerintah memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut.
Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Sementara itu, masa peniadaan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku sesuai aturan sebelumnya.