Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Totalindo Eka Persada (TOPS) Buka Suara Tentang PKPU

Sekretaris Perusahaan Totalindo Eka Persada Novita Frestiani mengatakan pemohon PKPU merupakan subkontraktor perseroan pada proyek Podomoro City Deli Medan. Dalam proyek itu, emiten dengan kode saham TOPS ini menjadi kontraktor utama.
Direktur PT Totalindo Eka Persada Tbk. Andre Chandra Biantoro dan Direktur PT Totalindo Eka Persada Tbk. Salomo Sihombing menyampaikan perkembangan bisnis perseroan sepanjang 2020 dalam paparan publik pada Rabu (16/12/2020) di Jakarta./Dokumentasi PT Totalindo Eka Persada Tbk.
Direktur PT Totalindo Eka Persada Tbk. Andre Chandra Biantoro dan Direktur PT Totalindo Eka Persada Tbk. Salomo Sihombing menyampaikan perkembangan bisnis perseroan sepanjang 2020 dalam paparan publik pada Rabu (16/12/2020) di Jakarta./Dokumentasi PT Totalindo Eka Persada Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT Totalindo Eka Persada Tbk. menjelaskan posisi perseroan dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar dengan nomor perkara 175/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Sekretaris Perusahaan Totalindo Eka Persada Novita Frestiani mengatakan pemohon PKPU merupakan subkontraktor perseroan pada proyek Podomoro City Deli Medan. Dalam proyek itu, emiten dengan kode saham TOPS ini menjadi kontraktor utama.

Kerjasama antara TOPS dan pemohon PKPU meliputi pekerjaan galian tanah dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar.

Novita mengatakan perseroan telah membayar pekerjaan yang dilakukan oleh pemohon PKPU senilai Rp7,78 miliar yang terdiri dari pekerjaan galian, alat, breaker, dan pengangkutan lumpur.

Namun, di dalam pelaksanaannya, Novita menyebut pemohon PKPU kemudian mengalami keterlambatan pelaksanaan galian yang sesuai dengan kontrak kerja.

Setelah menyampaikan teguran berkali-kali tetapi disebut tidak diindahkan, TOPS pun menunjuk pihak ketiga untuk melanjutkan pekerjaan yang dimaksud.

“Nilai permohonan PKPU adalah sebesar Rp4,18 miliar tanpa dasar hukum karena bukti yang diajukan hanya berupa kwitansi yang dibuat oleh pemohon PKPU sendiri dan tidak pernah diakui oleh perseroan,” tulis Novita dalam keterbukaan informasi, Selasa (20/4/2021).

Adapun, nilai permohonan PKPU itu memiliki porsi 0,0028 persen dari total kewajiban TOPS senilai Rp1,50 triliun. Dengan nilai utang yang dimohonkan tidak bernilai material, gugatan ini disebut tidak berpengaruh terhadap kelangsungan usaha TOPS.

Perseroan pun telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara, Kurator, dan Pengurus BOSS Law Firm untuk menghadapi permohonan PKPU ini.

Selain itu, perseroan juga akan menjalin berkomunikasi dengan baik kepada seluruh kreditur dengan menjelaskan bahwa permohonan PKPU yang dimohonkan tidak berdasarkan hukum serta melakukan efisiensi dan optimalisasi belanja modal.

Di lantai bursa, saham TOPS terpantau tak bergerak pada level Rp50 per saham. Kapitalisasi pasar tercatat Rp1,67 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper