Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menandatangani perjanjian kerja sama, penjaminan, dan regres untuk proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) preservasi jalan lintas timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Riau.
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Farid Budiyanto mengatakan penandatanganan itu dilakukan di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI pada Senin (12/4/2021).
“Kegiatan ini diisi dengan 3 agenda penandatanganan perjanjian,” tulis Farid dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (14/3/2021).
Penandatanganan itu terdiri dari, pertama, KPBU proyek Jalintim Riau antara Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian dengan Direktur PT Adhi Jalintim Riau Pulung Prahasto.
Kedua, penjaminan proyek KPBU Jalintim Riau antara Direktur Utama PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) Muhammad Wahid Sutopo dengan Direktur PT Adhi Jalintim Riau Pulung Prahasto.
Ketiga, regres proyek KPBU Jalintim Riau antara Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian dengan Direktur Utama PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) Muhammad Wahid Sutopo.
Baca Juga
Adapun, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, Deputi Sarana Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, dan Kepala Sub Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rudi Irawan.
Turut hadir Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Entus Asnawi Mukhson dan Direktur Operasi I ADHI A. Suko Widigdo.
Emiten dengan kode saham ADHI mendirikan PT Adhi Jalintim Riau setelah perseroan terpilih menjadi pemenang tender proyek KPBU Jalintim Riau. Dalam PT Adhi Jalintim Riau, ADHI memiliki porsi kepemilikan sebesar 99,84 persen dan Koperasi Adhi Jasa Sejahtera (KOJAS) memegang sebesar 0,16 persen.
PT Adhi Jalintim Riau didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 11 Tanggal 04 Maret 2021 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-0015668.AH.01.01 Tahun 2021 Tanggal 4 Maret 2021.
“PT Adhi Jalintim Riau bertugas sebagai badan usaha pelaksana yang bertanggung jawab untuk melaksanakan proses konstruksi dan pengoperasian/ pemeliharaan jalan dan jembatan untuk pemenuhan layanan kepada penggunanya dari keberadaan jalan lintas tersebut,” jelas Farid.
ADHI akan mendapatkan keuntungan dari pembangunan konstruksi, sekaligus investment return atau pengembalian investasi, dari proyek Jalan Lintas Timur Sumatera melalui mekanisme pembayaran Availability Payment (AP).