Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menyampaikan bursa komoditas uang digital atau kripto akan hadir di Indonesia pada semester kedua 2021.
"Bursanya akan ada pada semester kedua tahun ini," ungkap Sidharta Utama, Kepala BAPPEBTI dalam webinar Masa Depan Aset Kripto, Kamis (25/3/2021).
Dia mengungkapkan untuk saat ini perdagangan kripto memang telah dilakukan, tetapi belum ada pelaksanaan regulasi dari BAPPEBTI karena bursa untuk kripto sendiri belum ada.
Menurut Sidharta, kehadiran bursa untuk aset kripto ini berkaitan untuk kepentingan masyarakat, mengingat ribuan aset kripto yang ada di dunia karena tidak semuanya memiliki kualitas yang sama. Sehingga ketika bursa sudah ada, hanya aset kripto yang telah memenuhi syarat yang bisa masuk ke dalamnya.
Berdasarkan data BAPPEBTI, di Indonesia sendiri tercatat 229 aset kripto yang diperdagangkan dan terdapat 13 pedagang aset.
Saat ini pera pedagang aset kripto ini telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI tetapi belum menggunakan platform berdasarkan peraturan lembaga. Ke depannya, saat bursa telah hadir, pedagang ini nantinya harus mengajukan pengajuan dengan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
Baca Juga
Sementara ini, aset kripto yang tercatat di BAPPEBTI yang dapat diperdagangkan memenuhi 2 kriteria. Pertama, dilihat dari kapitalisasi pasar aset kripto yang ada. Semakin besar aset kapitalisasi pasar, semakin besar kemungkinan untuk dapat diperdagangkan di Indonesia.
Kedua, melihat aspek kualitasnya, di mana aset tersebut terjamin keamanannya. Saat ini BAPPEBTI menggunakan pendekatan analytical hierarchy process (AHP), ketika telah memenuhi skor tertentu maka baru bisa diperdagangkan.
Dia mengatakan kehadiran bursa sendiri jika dilihat dari perspektif masyarakat yang melakukan aktivitas perdagangan tidak akan ada perbedaan sebelum dan sesudah adanya bursa.
Namun, kehadiran bursa akan berperan untuk mengawasi perdagangan aset kripto. Adanya bursa juga akan menghadirkan kliring dan medium penyimpanan aset.
Lembaga tersebut akan berfungsi untuk memastikan pencatatan aset kripto yang akurat, memastikan dana nasabah aman, dan juga akan menyediakan tempat penyimpanan aset kripto.
"Saat ini belum ada peran dari bursa, peran dari kliring. Tempat penyimpanan nantinya itu akan ada," ujar Sidharta.