Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat PKPU, Angkasa Pura II Ajukan Banding

Angkasa Pursa II mengajukan banding atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharma Kasih Sentosa.
Wujud bilik disinfektan (walk through disinfection/WTD) yang disiapkan PT Angkasa Pura II untuk mencegah penularan virus Covid-19./Dok. Istimewa
Wujud bilik disinfektan (walk through disinfection/WTD) yang disiapkan PT Angkasa Pura II untuk mencegah penularan virus Covid-19./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terkait renovasi Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Perseroan pun melawan dan tengah mengajukan banding atas putusan di pengadilan tingkat I.

AVP Communication & Investor Relation Angkasa Pura II Alie Pradana menuturkan AP II saat ini sedang menghadapi PKPU yang diajukan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharma Kasih Sentosa dengan Register Perkara Nomor 103/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.14/VII/ARB/BANI-Mdn/2019 dan No.15/VII/ARB/BANI-Mdn/2019 yang menyatakan AP II agar membayar progres kerja terhadap yang dilakukan oelh kedua pemohon PKPU tersebut.

PT Bunga Tanjung Raya melakukan Pekerjaan Perluasan Apron di Bandara Husein Sastranegara dan Terhadap PT Pharma Kasih Sentosa dalam Pekerjaan Overlay Taxiway B, C, D, dan Paralel Taxiway serta Lanjutan Perluasan Apron B-C di Bandara Husein Sastranegara.

Dari putusan BANI tersebut, Pengadilan Negeri Bandung telah mengeluarkan penetapan Eksekusi untuk kedua perkara sehingga AP II wajib membayar kerja yang sudah dilakukan oleh kedua pemohon PKPU tersebut.

"PT AP II telah melakukan upaya hukum perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi No.24/Pdt/Eks/Put/2020/PN.Bdg yang diajukan oleh PT Bunga Tanjung Raya yang telah diputus dalam tingkat Banding sesuai Putusan Nomor 92/PDT/2021/PT BDG tertanggal 9 Maret 2021 yang amar putusannya pada intinya menerima permohonan Banding PT AP II," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (19/3/2021).

Putusan banding tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memerintahkan eksekusi atas perkara PKPU dengan PT Bunga Tanjung Raya dengan segala akibat hukumnya.

Adapun, untuk kasus penetapan eksekusi terkait PT Pharma Kasih Sentosa masih diproses di tingkat banding sesuai Register Perkara Nomor 134/PDT/2021/PT BDG.

"AP II belum melakukan pembayaran terhadap Para Pemohon PKPU dengan alasan dan pertimbangan bahwa Para Pemohon PKPU tidak menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak hingga tanggal berakhirnya kontrak," paparnya.

Kedua mitra tersebut pun terangnya tidak mampu menyerahkan barang atau pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak.

"Hal ini diperkuat dengan upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh PT AP II terhadap Penetapan Eksekusi PT Bunga Tanjung Raya telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung," ujarnya.

Lebih lanjut, proses hukum permohonan PKPU terang Alie tidak memengaruhi jalannya operasional dan kegiatan usaha AP II. Perseroan pun tidak akan melakukan penundaan kewajiban terhadap pihak ketiga sepanjang sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak.

Selanjutnya, AP II telah menunjuk kuasa hukum dalam membela kepentingan hukum AP II untuk menyampaikan jawaban, tanggapan atau bantahan sesuai fakta berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

"Disamping itu, PT AP II juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Pemohon PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper