Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI: 13 dari 16 Emiten Siap Penuhi Aturan Free Float 7,5 Persen

Sejumlah 4 emiten telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan free float dan 9 perusahaan tercatat lainnya masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia memberikan penjelasan di Jakarta, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia memberikan penjelasan di Jakarta, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia mencatat masih ada 16 perusahaan yang masih belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar (free float) minimum 7,5 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan per 31 Desember 2020 lalu terdapat 17 perusahaan tercatat atau sekitar 3 persen dari seluruh perusahaan tercatat di Bursa yang belum memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama.

Namun, jumlah itu mulai berkurang seiring dengan upaya pemenuhan ketentuan dari perusahaan tercatat. Bahkan, Nyoman menyebut saat ini sudah ada perusahaan tercatat yang telah berhasil menambah jumlah saham beredarnya.

“Selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat 1 perusahaan tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut,” kata Nyoman, seperti dikutip Bisnis, Kamis (18/3/2021)

Sehingga, secara total terdapat 16 yang masih belum sesuai dengan peraturan tersebut. Nyoman memerinci, dari jumlah tersebut sebanyak 3 perusahaan tercatat yang sedang dalam voluntarily delisting atau berhenti menjadi perusahaan terbuka secara sukarela.

Kemudian, 4 perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan free float dan 9 perusahaan tercatat lainnya masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan.

Lebih lanjut, Nyoman menyebut pembinaan kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut senantiasa Bursa laksanakan, di antaranya dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat.

“Bursa melanjutkan pembinaan tersebut dengan memberikan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar,” tambahnya.

Adapun apabila perusahaan belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, Bursa mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan free float tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper