Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah emiten terus menggodok upaya untuk memenuhi ketentuan free float, atau jumlah saham beredar minimum 7,5 persen.
Mengacu pada ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, setiap perusahaan tercatat harus memiliki saham oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 7,5 persen atau 50 juta saham dari jumlah saham modal disetor.
Bursa Efek Indonesia mencatat per 31 Desember 2020, sebanyak 17 dari 716 perusahaan tercatat atau sekitar 3 persen dari total emiten belum memenuhi ketentuan tersebut.
Adapun, jumlah tersebut termasuk di dalamnya perusahaan tercatat yang sedang dalam proses penghapusan saham tercatat secara sukarela atau voluntary delisting.
Dari total itu, terdapat 9 perusahaan tercatat yang tengah dalam proses mematangkan rencana pemenuhan ketentuan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan tercatat.
Kendati demikian, BEI tidak menyebutkan secara detail nama perusahaan tercatat baik yang belum memenuhi ketentuan maupun yang tengah dalam proses memenuhi ketentuan