Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah emiten terus menggodok upaya untuk memenuhi ketentuan free float, atau jumlah saham beredar minimum 7,5 persen.
Mengacu pada ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, setiap perusahaan tercatat harus memiliki saham oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 7,5 persen atau 50 juta saham dari jumlah saham modal disetor.