Bisnis.com, JAKARTA – Analis menilai rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk sektor konstruksi dapat membantu perbaikan neraca keuangan emiten kontraktor yang tertekan akibat pandemi.
Namun, implementasi bisnis di lapangan dinilai juga perlu agar kebijakan tersebut menjadi optimal dan manfaatnya langsung terasa.
Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama mengatakan pelaku pasar sangat mengapresiasi rencana pemerintah menurunkan 3 dari 5 jenis pajak di sektor konstruksi.
“Market mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam menggelontorkan stimulus fiskal ini. Sebelumnya sentimen Indonesia Investment Authority (INA) juga dipandang positif karena akan meningkatkan investasi asing,” kata Nafan kepada Bisnis, Rabu (17/3/2021).
Menurut Nafan, sektor konstruksi telah menjadi sektor andalan pemerintah di dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi. Sehingga, pemberian insentif akan menambah daya perusahaan kontraktor dalam membangun infrastruktur konektivitas ke depannya untuk mendukung pertumbuhan yang berkesinambungan.
Sebelumnya, sektor konstruksi juga mendapat angin segar dari keberadaan INA yang akan membantu dari sisi divestasi aset milik emiten BUMN Karya. Dengan tambahan likuiditas dari stimulus fiskal dan INA, diharapkan kinerja emiten kontraktor bisa pulih tahun ini.
Baca Juga
“Yang penting juga implementasi di lapangannya nanti,” ujar Nafan.
Adapun, pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.
Hal itu terlampir dalam Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.
Di dalam lampiran tersebut, tertulis tarif 1,75 persen akan diberikan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang-perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan. Sebelumnya, kategori ini diberikan pajak sebesar 2 persen.
Tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.
Tarif PPh untuk konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Sementara pajak untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 4 persen dan pajak untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 6 persen.