Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal Damai Sentul City (BKSL) Diloloskan Majelis Hakim PKPU

Persetujuan itu didapatkan perseroan lewat sidang perkara PKPU Nomor 24/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Senin (15/3/2021).
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City./istimewa
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perjanjian perdamaian yang diajukan emiten properti PT Sentul City Tbk. kepada para krediturnya telah disetujui oleh majelis hakim dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menjelaskan persetujuan itu didapatkan perseroan lewat sidang perkara PKPU Nomor 24/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Senin (15/3/2021).

“Dilihat dari tingkat persentase persetujuan yang sangat tinggi dari kreditur konsumen mencerminkan kepercayaan konsumen yang tinggi kepada Sentul City,” kata David lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (15/3/2021).

Pekan lalu, emiten dengan kode saham BKSL ini menggelar rapat terkait dengan proposal perdamaian tersebut. Dalam pemungutan suara, terhimpun 100 persen suara dari kreditur pemegang jaminan (secure) dan 97,2 persen suara dari kreditur konkuren dan/atau konsumen vendor.

Adapun, dengan keluarnya homoglasi atau persetujuan dari majelis hakim, maka BKSL dinyatakan berhasil dalam restrukturisasi utang yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang.

David menyebut restrukturisasi pembayaran utang itu akan sangat membantu aliran kas perseroan ke depannya. Selain mengajukan restrukturisasi, BKSL juga disebut mengundang kreditur untuk turut berinvestasi langsung dan mengembangkan kawasan Sentul City melalui Assets Settlement.

“Kami berkomitmen dengan jadwal yang telah ditentukan dan Sentul City tetap normal beroperasi menyelesaikan pembangunan yang tertunda,” papar David.

Ketua Majelis Hakim PKPU Dulhusin, S.H., M.H didampingi dua anggota majelis hakim yaitu Makmur, S.H., dan M.H dan Made Sukereni, S.H., M.H memberikan homologasi (persetujuan) perjanjian perdamaian dan meminta kedua belah pihak untuk tunduk dan menjalankan isi dari perjanjian perdamaian tersebut. 

“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan tersebut harus dilaksanakan oleh debitur dan menjadi mengikat bagi semua kreditur,” jelas Imran Nating selaku tim pengurus PKPU PT Sentul City Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper